A.
DEFINISI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan;
3. Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan
perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil
pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
Dalam rangka penilaian hasil belajar, penilaian
dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti
pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk.
B.
PENTINGNYA
PENILAIAN HASIL HASIL BELAJAR
Pelaksanaan
penilaian hasil belajar pada proses belajar mengajarbertujuan untuk:
1. Mengetahui
kemajuan belajar siswa, baik sebagai individu maupun anggota kelompok/kelas
setelah ia mengikuti pendidikan dan pembelajaran dalam jangka waktu yang telah
ditentukan.
2. Mengetahui
tingkat efektifitas dan efisiensi berbagai komponen pembelajaran yang dipergunakan
guru dalam jangka waktu tertentu. Komponen pembelajaran itu misalnya menyangkut
perumusan materi pembelajaran, pemilihan metode pembelajaran, media, sumber
belajar, dan rancangan sistem penilaian yang dipilih.
3. Menentukan
tindak lanjut pembelajaran bagi siswa, dan;
4. Membantu
siswa untuk memilih sekolah, pekerjaan, dan jabatan yang sesuai dengan bakat,
minat, perhatian, dan kemampuannya.
Dari tujuan tersebut, menunjukkan bahwa
penilaian hasil belajar pada dasarnya tidak hanya sekedar mengevaluasi siswa, tetapi
juga seluruh komponen proses pembelajaran, seperti guru, Tujuan belajar pada
materi ini diharapkan :
1. Dapat
menjelaskan tujuan penilaian hasil belajar;
2. Dapat
menyebutkan fungsi penilaian hasil belajar metode, dan media pembelajaran.
Karena kegiatan pembelajaran tidak semata-mata diorientasikan kepada siswa,
tetapi merupakan system yang melibatkan semua komponen pembelajaran yang akan
digunakan untuk perbaikan bidang pengajaran dan hasil belajar, fungsi diagnosis
dan usaha perbaikan, fungsi penempatan dan seleksi, fungsi bimbingan dan
penyuluhan, perbaikan kurikulum, dan penilaian kelembagaan.
Tujuan pembelajaran pada hakikatnya adalah
perubahan tingkah laku pada diri siswa. Oleh sebab itu dalam penilaian
hendaknya diperiksa sejauh mana perubahan tingkah laku siswa telah terjadi
melalui proses belajarnya.
Dengan mengetahui tercapai tidaknya tujuan
pembelajaran, dapat diambil tindakan perbaikan proses pembelajaran dan
perbaikan siswa yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, hasil penilaian tidak
hanya bermanfaat untuk mengetahui tercapai tidaknya perubahan tingkah laku
siswa, tetapi juga sebagai umpan balik bagi upaya memperbaiki proses
pembelajaran. Dalam penilaian ini dilihat sejauh mana keefektifan proses
pebelajaran dalam mengupayakan perubahan tingkah laku siswa. Oleh sebab itu,
penilaian hasil dan proses belajar saling berkaitan satu sama lain Sebab hasil
belajar yang dicapai siswa merupakan akibat dari proses pembelajaran yang
ditempuhnya (pengalaman belajarnya). Sejalan dengan pengertian diatas maka
penilaian berfungsi sebagai berikut:
1. Alat
untuk mengetahui tercapai-tidaknya tujuan pembelajaran. Dengan fungsi ini maka
penilaian harus mengacu pada rumusanrumusan tujuan pembelajaran sebagai
penjabaran dari kompetensi mata pelajaran.
2. Umpan
balik bagi perbaikan proses belajar-mengajar. Perbaikan mungkin dilakukan dalam
hal tujuan pembelajaran, kegiatan atau pengalaman belajar siswa, strategi
pembelajaran yang digunakan guru, media pembelajaran, dll.
3. Dasar
dalam menyusun laporan kemajuan belajar siswa kepada para orang tuanya. Dalam
laporan tersebut dikemukakan kemampuan dan kecakapan pelajar siswa dalam
berbagai bidang studi atau mata pelajaran dalam bentuk nilai-nilai prestasi
yang dicapainya.
C.
TATA
CARA PENILAIAN HASIL BELAJAR
Dalam
melaksanakan penilaian mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Memandang
penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
2. Mengembangkan
strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
3. Melakukan
berbagai strategi penilaian di dalam program pembelajaran untuk menyediakan
berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.
4. Mempertimbangkan
berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
5. Mengembangkan
dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan
belajar peserta didik.
6. Menggunakan
cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian dapat dilakukan dengan cara
tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah
laku.
7. Melakukan
penilaian secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil, dalam bentuk: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila
sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar (KD),
ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan beberapa KD atau
satu stándar kompetensi (SK), ulangan akhir semester dilakukan setelah
menyelesaikan semua KD atau SK semester bersangkutan, sedangkan ulangan
kenaikan kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua SK
semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada semester genap.
8. Penilaian
kompetensi pada uji kompetensi melibatkan pihak sekolah dan Institusi
Pasangan/Asosiasi Profesi, dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, lembaga
yang menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak
dapat diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.
Agar penilaian objektif, pendidik harus
berupaya secara optimal untuk (1) memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta
didik dari sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang
penguasaan kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja
(karya).
0 komentar:
Posting Komentar